| Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018 |
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud ini ditujukan kepada :
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
- Kepala Badan Kepegawaian Daeran Kabupaten.Kota.
di seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 ihwal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I. Pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah dan pendidikan dan
pembinaan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dilaksanakan
oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau forum lain
yang telah berhubungan dengan LPPKS menurut persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
II. Penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah wajib mengacu pada ketentuan
Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri
PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Angka Kreditnya, untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah telah mengikuti pendidikan
dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP).
IV. Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor l/SE/XII/2016 dan ihwal Penjelasan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 ihwal Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tanggal 13 Desember 2016
menyatakan bahwa:
a. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 perlu melaksanakan penguatan kompetensi pengawas sekolah untuk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan pembinaan fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
- Pembiayaan pelaksanaan pendidikan dan pembinaan fungsional calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta sanggup dipertanggungjawabkan.
- Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapat haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah.
- Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada abjad IV di atas, tetap mendapat haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
- Bagi pengawas sekolah yang telah mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah yang dilaksanakan oleh forum penyelenggara pendidikan dan pembinaan sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.
- Lembaga penyelenggara pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus melaporkan data STTPP yang telah dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada LPPKS hingga dengan Desember Tahun 2018.
- Bagi Dinas Pendidikan yang telah melaksanakan acara persiapan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, maka penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah sanggup diselenggarakan sehabis berkoordinasi dengan LPPKS.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Baca juga :
Download Gratis Kumpulan Contoh Surat Resmi Terbaru Format Word
Demikianlah terkait dengan produk aturan dan gosip sebagai informasi mengenai Surat Edaran Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.