Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) - Bagi Template

Minggu, 26 Juli 2015

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda yaitu pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, emiliki nilai dasar, sopan santun profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
  5. Jabatan yaitu kedudukan yang memperlihatkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Pegawai ASN yang menduduki JPT. 
  8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. 
  9. Pejabat Fungsional yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. 
  10. Kompetensi Manajerial yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 
  11. Kompetensi Teknis yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 
  12. Kompetensi Sosial Kultural yaitu pengetahLtan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 
  13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  15. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah. 
  16. lnstansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural. 
  17. Instansi Daerah yaitu perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah. 
  18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK yaitu pemberhentian yang menjadikan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. 
  19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 
  20. Sistem Informasi ASN yaitu rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 
  21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN yaitu forum nonstruktural yang berdikari dan bebas dari intervensi politik. 
  22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang. 
  23. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Jabatan ASN yang sanggup diisi oleh pppK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memutuskan Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi administrasi pada Instansi Pemerintah.
pasal 3
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. evaluasi kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. dukungan penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 4
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban keda.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang beke4ja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri
pada setiap tahun, sesudah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Pasal 5
(1) Selain pen5rusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPK sanggup mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JpT madya tertentu yang sanggup diisi oleh PPPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang diharapkan dalam jabatan.

Selengkapnya lihat di bawah ini.


DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Paragraf 10
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pasal 74
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a
dan JF selain JF mahir utama.
(21 Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan
hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling usang 14 (empat belas) hari kerja sesudah PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik.
BAB X
PERLTNDUNGAN
Pasal 75
(1) Pemerintah wajib memperlihatkan proteksi berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done