Permendikbud Ihwal Pengadaan Barang Dan Jasa Satuan Pendidikan Tahun 2020 - Bagi Template

Senin, 22 Oktober 2018

Permendikbud Ihwal Pengadaan Barang Dan Jasa Satuan Pendidikan Tahun 2020

- Sahabat pembaca, Kemendikbud baru-baru ini menerbitkan permendikbud nomor 14 tahun 2020 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) pada Satuan Pendidikan.

Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan ialah acara Permendikbud Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan Tahun 2020

Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan ialah acara pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang didanai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Bagi satuan pendidikan yang menggunkan aplikasi siplah harus melampirkana bukti meliputi:

a. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidika
b. dokumen hasil pembandingan
c. dokumen hasil negosiasi
d. surat pemesanan
e. isu program serah terima; dan
f. bukti pembayaran.

Adapun Satuan Pendidikan harus melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah.

Selain itu, Bukti Format dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui daring harus sesuai dengan pola pada lampiran permendikbud nomor 14 tahun 2020.

Bukti akad merupakan bukti tercapainya konsensus antara Satuan Pendidikan dengan Penyedia paling sedikit meliputi:

1) akad atas harga barang/jasa; dan
2) akad atas spesifikasi teknis barang/jasa. b. Bukti akad terdiri atas:
1) nota pembelian/pembayaran untuk PBJ Satuan Pendidikan yang bernilai hingga dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2) kuitansi untuk PBJ Satuan Pendidikan yang bernilai lebih besar dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan 3) surat perintah kerja untuk PBJ Satuan Pendidikan yang bernilai lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bgai sekolah yang membutuhkan Contoh format isu program pembandingan dapat melihatnya pribadi melalui lampiran permendikbud nomor 14 tahun 2020. dibawah ini.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.


Sumber https://www.guru-id.com/
Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done