- Pemerintah Menerbitkan Surat edaran Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam surat mendikbud ini tertuang perihal kebijakan gres yang membahas Pembatalan UN 2020, Belajar di rumah, Ujian Sekolah penentu kelulusan, Ujian Kenaikan kelas dan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran tersebut
Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari Rumah sanggup bervariasiantarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas berguru di rumah;
d. Bukti atau produkaktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan mempunyai kegunaan dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah sanggup dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong kegiatan berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melakukan Ujian Sekolah sanggup memakai nilai Ujian Sekolah untuk memilih kelulusan siswa.Bagi sekolah yang belum melakukan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan SD (SD)/sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 sanggup dipakai sebagai embel-embel nilai kelulusan;
2) kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 sanggup dipakai sebagai embel-embel nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.Nilai semester genap tahun terakhir sanggup dipakai sebagai embel-embel nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas sanggup dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong kegiatan berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan menurut nilai lima semester terakhir; dan/atau
1) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
a. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan dukungan teknis bagi tempat yang memerlukan prosedur PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan sanggup dipakai untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 menyerupai penyediaan alat kebersihan, handsanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Akhirnya
Penulis akhirkan info ini, dan penulis berharap Postingan ini sanggup menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.
Sumber https://www.guru-id.com/