Etika Dan Moral Penggunaan TIK
Untuk mencegah hal-hal jelek ibarat ini, pemerintah di banyak sekali negara mengeluarkan hukum yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi gosip dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa forum juga ikut menyumbang anutan mengenai hukum penggunaan alat teknologi gosip dan komunikasi. Salah satunya ialah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan
Computer Ethics Institute. Isi sepuluh isyarat etik bagi pengguna komputer sanggup Anda simak pada uraian berikut (diterjemahkan secara bebas dari sumber http://cpsr.org).
1. Jangan memakai komputer untuk merugikan orang lain.
2. Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain.
3. Jangan memata-matai atau memantau file orang lain.
4. Jangan memakai komputer sebagai alat untuk mencuri.
5. Jangan memakai komputer untuk memperlihatkan atau mendukung saksi palsu.
6. Jangan memalsukan atau memakai software yang tidak dibeli secara sah.
7. Jangan memakai sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memperlihatkan imbalan yang layak.
8. Jangan memakai hasil karya orang lain tanpa izin.
9. Pikirkan efek sosial yang mungkin muncul alasannya ialah aktivitas atau sistem yang Anda buat atau rancang.
10. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.
Aturan-aturan, isyarat etik, maupun undang-undang dibentuk sehingga masyarakat mematuhi hal berikut.
1. Masyarakat sanggup memakai keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melaksanakan kebaikan dan bukan sebaliknya.
2. Setiap anggota masyarakat menjadi manusia yang disiplin.
3. Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang sanggup ditimbulkan oleh pelanggaran isyarat etik serta aturan.
4. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi gosip dan komunikasi.
Pelanggaran Etika Dan Moral TIK
Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berafiliasi dengan teknologi gosip dan komunikasi sebagai berikut :
1. Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan banyak sekali tujuan. Kegiatan tersebut sanggup dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini sanggup berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking sanggup menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).
2. Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapat laba pribadi. Keuntungan langsung tersebut sanggup berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).
3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan menciptakan pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk menciptakan lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak sanggup diakses.
5. Penyebaran virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan memalsukan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akhirnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akhirnya sangat merugikan. Karena gampang berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.
6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya gosip ihwal keuangan dengan tujuan mengeruk laba pribadi.
7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari gosip berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seakan-akan tiba dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini memakai media internet. Kegiatan tersebut sanggup merugikan langsung atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pembersihan uang.
9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau bahaya terhadap penerima.
10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.
Peraturan atau undang-undang beserta hukuman terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang populer contohnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2.
Undang-undang ini mengatur sumbangan hak cipta sampai hukuman bagi pelanggar hak cipta.
Undang-undang yang lain menyangkut hukuman bagi tindakan yang melanggar hukum penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya.
Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang ihwal kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diperlukan sanggup menciptakan jera para pelaku kriminal.
Misalnya dengan memperlihatkan hukuman nominal denda yang cukup tinggi, ibarat pola pasal berikut.
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dihentikan membuatkan gosip elektronik yang mempunyai muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dihentikan memakai dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan gosip dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Lanjut baca kesini ->Rangkuman TIK (X) Hak Atas Kekayaan Intelektual
Baca rangkuman yang lain disini ->Rangkuman TIK (X) Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Baca rangkuman yang lain disini -> Rangkuman TIK Jenis Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Baca juga -> Rangkuman TIK (X) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Penggunaan TIK
Lanjut baca kesini ->Rangkuman TIK (X) Hak Atas Kekayaan Intelektual
Baca rangkuman yang lain disini ->Rangkuman TIK (X) Etika Dan Moral Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Baca rangkuman yang lain disini -> Rangkuman TIK Jenis Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Baca juga -> Rangkuman TIK (X) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Penggunaan TIK
Sumber : Ebook Teknologi Informasi Dan Komunikasi Kelas 10-Ali Muhson Miyanto-2010