Besaran Honorarium Guru Dan Tenaga Pendidik Provinsi Sumatera Selatan Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2020 - Bagi Template

Senin, 04 Juli 2016

Besaran Honorarium Guru Dan Tenaga Pendidik Provinsi Sumatera Selatan Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2020

- Selain Pemerintah kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan juga menerbitkan surat edaran wacana Besaran Honorarium Guru dan Tenaga Pendidik sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 . Dengan demikian kawasan ini sudah mengikuti hukum gres wacana juknis BOS bahwa maksimum 50 persen boleh dibayarkan untuk Guru honorer.

  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan juga menerbitkan surat edaran wacana Besaran Besaran Honorarium Guru dan Tenaga Pendidik Provinsi Sumatera Selatan Sesuai Permendikbud No 8 tahun 2020

Untuk kawasan lain biar juga mengikuti hukum yang berlaku dikala ini. Karena semuanya tergantung kebijakan Kepala Sekolah. Namun berdasarkan saya langsung sangat memprihatinkan dengan nasib operator sekolah yang statusnya tenaga pendidikan, alasannya sesuai yang tertuang di juknis tenaga pendidikan boleh dibayarkan dari sisa dana pembayaran guru honorer.

Berikut suara poin 12 Permendikbud No 8 Tahun 2020
pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  2. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  3. belum mempunyai akta pendidik; dan

"dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada aksara a) maka honor sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah."

Gaji Perbulan GTK Non PNS Provinsi Sumatera Selatan

Jangan lupa Download : Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS reguler 2020

1. Pembayaran Honor Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan pada sekolah negeri dan sekolah swasta maksimum 50% dari jumlah alokasi Dana DOS Reguler dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Tercatat pada DAPODIK per tanggal 31 Desember 2019

b. Memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK)

c. Tidak atau belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

d. Tidak mendapatkan Tunjangan Lain, antara lain Tunjangan Pegawai Honor Daerah termasuk yang dibayar berdasarkan Tunjangan Surai Peijanjian Kerja |SPK] dari Pemda Provinsi

2. Jumlah Honorarium Guru Honorer per bulan ditentukan berdasarkan Jumlah Jam Mengajar per ahad yaitu sebesar Rp 25.000,- s.d. Rp 65,000,- per jam,

3. Besaran Honorarium Tenaga Kependidikan Hoaorer ialah sebesar Rp 500.000,- B.d. Rp 1,500.000,- per bulan.

4. Ketentuan-ketentuan pada Surat Edaran ini berlaku untuk SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

5. Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan diberikan mulai bulan Januari 2020.

Sekarang pertanyaannya apakah bapak dan ibu guru memenuhi persyaratan diatas ?????

Selengkapnya silahkan baca Surat edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanggerang wacana Besaran Honorarium Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non PNS Tahun 2020

Sumber : Grup WA INFO Dapodik


Sumber https://www.guru-id.com/
Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done