Apa itu Penyandang Disabilitas?
Nurhidayat.id - Hallo sobat, pernah kalian melihat orang di bangku roda atau berjalan memakai tongkat? Mereka bisa disebut sebagai Penyandang disabilitas ialah orang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan perilaku masyarakatnya sanggup menemui kendala yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif menurut kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
![]() |
Penyandang Disabilitas |
< Istilah disabilitas berasal dari bahasa inggris yaitu different ability yang artinya insan mempunyai kemampuan yang berbeda. Terdapat beberapa istilah penyebutan menunjuk pada penyandang disabilitas, Kementerian Sosial menyebut dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah Penderita cacat.
Berikut ini beberapa pengertian penyandang disabilitas dari beberapa sumber:
- Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak bisa menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari abnormalitas mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.
- Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia, penyandang cacat/disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan proteksi lebih berkenaan dengan kekhususannya.
- Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 perihal Kesejahteraan Sosial, penyandang cacat/disabilitas digolongkan sebagai pecahan dari masyarakat yang mempunyai kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan mempunyai kriteria dilema sosial.
- Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 perihal Penyandang Cacat, penyandang disabilitas ialah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang sanggup menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan baginya untuk melaksanakan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.
- Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 perihal Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sanggup mengalami kendala dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya menurut kesamaan hak.
Jenis-jenis Penyandang Disabilitas
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 perihal Penyandang Cacat, Penyandang Disabilitas dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:a. Cacat Fisik
Cacat fisik ialah abnormalitas yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara. Cacat fisik antara lain: a) cacat kaki, b) cacat punggung, c) cacat tangan, d) cacat jari, e) cacat leher, f) cacat netra, g) cacat rungu, h) cacat wicara, i) cacat raba (rasa), j) cacat pembawaan.< Cacat badan atau tuna daksa berasal dari kata tuna yang berarati rugi atau kurang, sedangkan daksa berarti tubuh. Kaprikornus tuna daksa ditujukan bagi mereka yang mempunyai anggota badan tidak sempurna.
Cacat badan sanggup digolongkan sebagai berikut:
- Menurut alasannya ialah cacat ialah cacat semenjak lahir, disebabkan oleh penyakit, disebabkan kecelakaan, dan disebabkan oleh perang.
- Menurut jenis cacatnya ialah putus (amputasi) tungkai dan lengan; cacat tulang, sendi, dan otot pada tungkai dan lengan; cacat tulang punggung; celebral palsy; cacat lain yang termasuk pada cacat badan orthopedi; paraplegia.
b. Cacat Mental
Cacat mental ialah kelainan mental dan atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akhir dari penyakit, antara lain: a) retardasi mental, b) gangguan psikiatrik fungsional, c) alkoholisme, d) gangguan mental organik dan epilepsi.c. Cacat Ganda atau Cacat Fisik dan Mental
Yaitu keadaan seseorang yang menyandang dua jenis abnormalitas sekaligus. Apabila yang cacat ialah keduanya maka akan sangat mengganggu penyandang cacatnya.Menurut Reefani (2013:17), penyandang disabilitas dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Disabilitas Mental
Disabilitas mental atau kelainan mental terdiri dari:- Mental Tinggi. Sering dikenal dengan orang berbakat intelektual, di mana selain mempunyai kemampuan intelektual di atas rata-rata beliau juga mempunyai kreativitas dan tanggungjawab terhadap tugas.
- Mental Rendah. Kemampuan mental rendah atau kapasitas intelektual/IQ (Intelligence Quotient) di bawah rata-rata sanggup dibagi menjadi 2 kelompok yaitu anak lamban berguru (slow learnes) yaitu anak yang mempunyai IQ (Intelligence Quotient) antara 70-90. Sedangkan anak yang mempunyai IQ (Intelligence Quotient) di bawah 70 dikenal dengan anak berkebutuhan khusus.
- Berkesulitan Belajar Spesifik. Berkesulitan berguru berkaitan dengan prestasi berguru (achievment) yang diperoleh.
a. Disabilitas Fisik
Disabilitas Fisik atau kelainan fisik terdiri dari:- Kelainan Tubuh (Tuna Daksa). Tuna daksa ialah individu yang mempunyai gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akhir kecelakaan (kehilangan organ tubuh), polio dan lumpuh.
- Kelainan Indera Penglihatan (Tuna Netra). Tunanetra ialah individu yang mempunyai kendala dalam penglihatan. Tunanetra sanggup diklasifikasikan ke dalam dua golongan yaitu: buta total (blind) dan low vision.
- Kelainan Pendengaran (Tunarungu). Tunarungu ialah individu yang mempunyai kendala dalam indera pendengaran baik permanen maupun tidak permanen. Karena mempunyai kendala dalam indera pendengaran individu tunarungu mempunyai kendala dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut tunawicara.
- Kelainan Bicara (Tunawicara). Tunawicara ialah seseorang yang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal, sehingga sulit bahkan tidak sanggup dimengerti oleh orang lain. Kelainan bicara ini sanggup dimengerti oleh orang lain. Kelainan bicara ini sanggup bersifat fungsional di mana kemungkinan disebabkan lantaran ketunarunguan, dan organik yang memang disebabkan adanya ketidaksempurnaan organ bicara maupun adanya gangguan pada organ motorik yang berkaitan dengan bicara.
c. Tunaganda (disabilitas ganda)
Tunaganda atau penderita cacat lebih dari satu abnormalitas (cacat fisik dan mental) merupakan mereka yang menyandang lebih dari satu jenis keluarbiasaan, contohnya penyandang tuna netra dengan tuna rungu sekaligus, penyandang tuna daksa disertai dengan tuna grahita atau bahkan sekaligus.Derajat Kecacatan Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 perihal Rehabilitasi Medik pada Pasal 7 mengatur derajat abnormalitas dinilai menurut keterbatasan kemampuan seseorang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, yaitu sebagai berikut:- Derajat cacat 1: Mampu melaksanakan acara atau mempertahankan perilaku dengan kesulitan.
- Derajat cacat 2: Mampu melaksanakan kegiatan atau mempertahankan perilaku dengan derma alat bantu.
- Derajat cacat 3: Dalam melaksanakan aktivitas, sebagian memerlukan derma orang lain dengan atau tanpa alat bantu.
- Derajat cacat 4: Dalam melaksanakan acara tergantung penuh terhadap pengawasan orang lain.
- Derajat cacat 5: Tidak bisa melaksanakan acara tanpa derma penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus.
- Derajat cacat 6: Tidak bisa penuh melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun dibantu penuh orang lain.
Asas dan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Menurut Rahayu, dkk (2013:111), terdapat empat asas yang sanggup menjamin fasilitas atau aksesibilitas penyandang disabilitas yang mutlak harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:- Asas kemudahan, yaitu setiap orang sanggup mencapai semua daerah atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Asas kegunaan, yaitu semua orang sanggup mempergunakan semua daerah atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Asas keselamatan, yaitu setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk disabilitas.
- Asas kemandirian, yaitu setiap orang harus bisa mencapai dan masuk untuk mempergunakan semua daerah atau bangunan dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan derma orang lain.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, perempuan hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus. Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, derma sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi mencakup rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.
Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 perihal Penyandang Cacat ditegaskan bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:
- Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
- Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
- Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya
- Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya.
- Rehabilitasi, derma sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
- Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Reefani, Nur Kholis. 2013. Panduan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Imperium.
- Rahayu, Sugi. Dewi, Utami dan Ahdiyana, Marita. 2013. Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi Difabel Di Daerah spesial Yogyakarta.
Sumber https://www.nurhidayat.id/