Bagi Template: Produk Hukum
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Januari 2019

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Indonesia Pintar, Peraturan Bersama Dirjen Dikdasmen Dan Dirjen Paudi Dan Penmas

PERATURAN BERSAMA
ANTARA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 07/D/BP/2017
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT,
Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran PIP yakni Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yang terkena pengaruh peristiwa alam;
  • Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Baca juga :
Download Permendikbud No. 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Silahkan Cek Hasil UKG, Pretest PPGJ Tahun 2018, Apakah Lulus atau Tidak Dari Batas Nilai Minimal

Ingin Kuliah ? Silahkan Simak Perbedaan SBMPTN 2019 dengan 2018, Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran SBMPTN Tahun 2019 

Persyaratan Penerima
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran akseptor PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
  • Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
  • Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal

Sasaran dan Besaran Dana PIP
Sasaran PIP yakni sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian sebagai berikut :

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, yakni sebagai berikut:
1. SD (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2. SMP (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00

5. Lembaga kursus dan pelatihan:
Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Selengkapnya silahkan baca di bawah ini.


DOWNLOAD FILENYA DI SINI

Demikianlah warta terkait petunjuk pelaksanaan aktivitas Indonresia Pintar sesuai peraturan Bersama antara Dirjen Pendidikan dasar dan Menengah dengan Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Kemasyarakatan.
Nomor NOMOR : 07/D/BP/2017 dan
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2017

Selasa, 05 Juni 2018

Download Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar (Ki-Kd) Kurikulum 2013 Sd/Mi Semua Mata Pelajaran Edisi Revisi

Download Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) Kurikulum 2013 SD/MI Semua Mata Pelajaran Edisi Revisi


Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. (3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. 

Baca juga :
DOWNLOAD RPP KELAS IV (4) SD/MI SEMESTER 1 DAN 2 KURIKULUM 2013 UPDATE 2019
DOWNLOAD BUKU GURU DAN BUKU SISWA K 13 KELAS 6 SEMESTER 2 TEMA 6, 7, 8, 9 
KUMPULAN SOAL ULANGAN KELAS VI (6) SEMESTER 2 (GENAP) SD 
Ini sesuai dengan KI dan KD Kurikulum 2013 Revisi 2016 SD/MI Berdasarkan Permendikbud No. 24 Tahun 2016 >>> download filenya ( DI SINI )

Inilah KI dan KD Semua Mata Pelajaran Jenjang SD/MI. Silahkan unduh filenya di bawah ini !
Semoga bermanfaat.

Minggu, 26 Juli 2015

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda yaitu pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, emiliki nilai dasar, sopan santun profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
  5. Jabatan yaitu kedudukan yang memperlihatkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Pegawai ASN yang menduduki JPT. 
  8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. 
  9. Pejabat Fungsional yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. 
  10. Kompetensi Manajerial yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 
  11. Kompetensi Teknis yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 
  12. Kompetensi Sosial Kultural yaitu pengetahLtan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 
  13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  15. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah. 
  16. lnstansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural. 
  17. Instansi Daerah yaitu perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah. 
  18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK yaitu pemberhentian yang menjadikan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. 
  19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 
  20. Sistem Informasi ASN yaitu rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 
  21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN yaitu forum nonstruktural yang berdikari dan bebas dari intervensi politik. 
  22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang. 
  23. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Jabatan ASN yang sanggup diisi oleh pppK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memutuskan Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi administrasi pada Instansi Pemerintah.
pasal 3
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. evaluasi kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. dukungan penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 4
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban keda.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang beke4ja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri
pada setiap tahun, sesudah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Pasal 5
(1) Selain pen5rusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPK sanggup mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JpT madya tertentu yang sanggup diisi oleh PPPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang diharapkan dalam jabatan.

Selengkapnya lihat di bawah ini.


DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Paragraf 10
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pasal 74
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF
ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga
negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a
dan JF selain JF mahir utama.
(21 Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan
hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling usang 14 (empat belas) hari kerja sesudah PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik.
BAB X
PERLTNDUNGAN
Pasal 75
(1) Pemerintah wajib memperlihatkan proteksi berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;

Senin, 01 Juni 2015

Inilah Pp Nomor 49 Ihwal Manejmen Pppk Dan Kepastian Aturan Pppk Dalam Sistem Asn

Hidup Guru ....!!! Hidup...
Hidup PGRI ....!!! Gidup...
Solidaritas ...!!!!, YES ....
Itulah selogan yang sering dikumandangkan oleh para tokoh PGRI di seluruh NKRI apabila akan membuka sambutan, contohnya dalam program upacara HUT PGRI, Resepsi HUT PGRI dan pelatihan Organisasi Profesi PGRI. 


Sebagai hasil dari Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ke 73 dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2018 Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2018 Tentang PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silahkan baca selengkapnya berikut ini !!

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Manajemen PPPK. Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS.

Sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu; bahwa Peraturan Pemerintah, PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK)akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi aneka macam kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah dihentikan lagi dilakukan
oleh pemerintah sentra dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan biar sketsa kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian dilema tenaga honorer.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK ini yaitu salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Selengkapnya silahkan baca dan download 
Download >>> Salinan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Download >>> Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN
Itulah gosip perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Semoga bermanfaat. Selamat Hari Guru Nasional, mudah-mudahan sukses untuk semua guru di Indonesia.

Sabtu, 12 Juni 2010

Download Surat Edaran Dirjen Gtk Kemdikbud Perihal Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/Gt/2018

Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018
Download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud ini ditujukan kepada :
Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
  4. Kepala Badan Kepegawaian Daeran Kabupaten.Kota.

di seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 ihwal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I.  Pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah dan pendidikan dan  
    pembinaan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dilaksanakan 
    oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau forum lain  
    yang telah berhubungan dengan LPPKS menurut persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan 
    Tenaga Kependidikan.
II. Penyiapan,  pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah wajib mengacu pada ketentuan 
     Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang 
     Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan 
     Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan 
     Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri 
     PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan 
    Angka Kreditnya, untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah telah mengikuti pendidikan 
    dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan 
    Pelatihan (STTPP).
IV. Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan 
     Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor l/SE/XII/2016 dan ihwal Penjelasan 
     Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik 
     Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara 
     Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 ihwal Jabatan 
     fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tanggal 13 Desember 2016 
     menyatakan bahwa:
a. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 perlu melaksanakan penguatan kompetensi pengawas sekolah untuk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan pembinaan fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
  3. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan dan pembinaan fungsional calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  4. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapat haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah.
  5. Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada abjad IV di atas, tetap mendapat haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
  6. Bagi pengawas sekolah yang telah mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah yang dilaksanakan oleh forum penyelenggara pendidikan dan pembinaan sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.
  7. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus melaporkan data STTPP yang telah dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada LPPKS hingga dengan Desember Tahun 2018.
  8. Bagi Dinas Pendidikan yang telah melaksanakan acara persiapan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, maka penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah sanggup diselenggarakan sehabis berkoordinasi dengan LPPKS.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Baca juga :
Download Gratis Kumpulan Contoh Surat Resmi Terbaru Format Word
Demikianlah terkait dengan produk aturan dan gosip sebagai informasi mengenai Surat Edaran Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.

Minggu, 29 Maret 2009

Download Kebijakan Dana Bos Tahun 2019 Dan Permendikbud Ri Nomo1 Tahun 2018 Wacana Juknis Bos

Kebijakan BOS Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.
Informasi Secara Umum
Definisi BOS
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Variabel BOS 2019 :
  1. BOS Reguler
  2. BOS Kinerja
  3. BOS Afirmasi
Perubahan Program BOS

Tahun 2005-2010
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar;
  • Anggaran Kementerian Pendidikan;
  • Dianggarkan pada dekon SKPD Pendidikan Provinsi.
Tahun 2011
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar;
  • Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya);
  • Dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota.
Tahun 2012-2015
BOS untuk jenjang pendidikan dasar
  • Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya);
  • Dianggarkan pada APBD Provinsi.
BOS untuk jenjang pendidikan menengah
  • Anggaran Kementerian Pendidikan;
  • Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK.
Tahun 2016-2018
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Transfer Daerah (DAK Non Fisik);
  • Dianggarkan pada APBD Provinsi.
Tahun 2019
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Transfer Daerah (DAK Non Fisik);
  • Dianggarkan pada APBD Provinsi;
  • Ada 3 Variabel BOS
          1. BOS Reguler
          2. BOS Kinerja
          3. BOS Affirmasi
 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Download Kebijakan Dana BOS Tahun 2019 dan Permendikbud RI Nomo1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS
Kebijakan BOS 2019, Bisaya BOS Kinerja 2019

 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Download Kebijakan Dana BOS Tahun 2019 dan Permendikbud RI Nomo1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS
Kebijakan BOS 2019, Bisaya Satuan BOS Apirmasi 2019

 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Download Kebijakan Dana BOS Tahun 2019 dan Permendikbud RI Nomo1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS
Kebijakan BOS 2019, Bisaya Satuan BOS Reguler 2019
Secara lengkapnya wacana Kebijakan Dana BOS atau Dana Bantuan Opersional Sekolah Tahun 2019 kami simpan pada file google drive yang sanggup secara pribadi di download pada tautan berikut ini.
Download Kebijakan Dana BOS Tahun 2019
Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 
Merekomendasikan :
Demikianlah terkait "Download Kebijakan Dana BOS Tahun 2019 dan Permendikbud RI Nomo1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS " yang sanggup kami tulis pada pagi ini. Semoga ada manfaatnya.
Next
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done