Kebijakan Regulasi Pendidikan Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan Regulasi Pendidikan Tahun 2018 |
Regulasi Bidang GTK Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru.
Ketentuan Umum
GURU TETAP
PP 19 / 2017
Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
PP 74 / 2008
Guru Tetap yakni Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
SERTIFIKASI PENDIDIKAN
- Menghapus sketsa Sertifikasi melalui PLPG dan portofolio > menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Diterbitkan oleh pemimpin sekolah tinggi tinggi
- Diregistrasi oleh Menteri
- Sah berlaku bagi guru untuk melakukan kiprah sehabis mendapat nomor pendaftaran guru
- Calon guru sanggup memperoleh lebih dari satu akta pendidik, tapi hanya diberi 1 nomor pendaftaran guru.
SASARAN
TPG diberikan kepada :
a. Guru;
b. kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat kiprah tambahan, yaitu:
- Wakasek
- Kepala kegiatan keahlian
- Kepala Perpustakaan
- Kepala lab, bengkel, atau unit produksi
- Pembimbing khusus
- Tugas aksesori lain yang terkait pendidikan di sekolah, antara lain:
a) Koordinator PKB/PKG;
b) Pembina ekskul dan/atau kokurikuler;
c) Pembina pramuka, UKS, OSIS;
d) Wali kelas
PERSYARATAN
Syarat Pemberian TPG :
a. mempunyai 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. mempunyai nomor pendaftaran Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satminkal;
g. mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa > diatur tersendiri
Ketentuan Lain :
Menteri menetapkan persyaratan TPG untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pengawas satuan pendidikan mendapat Tunjangan Profesi Pengawas dan tidak mendapat TPG
*Sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Presiden.
Mari lihat selengkapnya di bawah ini.
PP NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas;
b. bahwa untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru perlu adaptasi untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74
TAHUN 2008 TENTANG GURU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Selengkapnya lihat lampirannya di bawah ini.
Silahkan unduh / download filenya di bawah ini.
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMSIL GURU
![]() |
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru |
Sekian dan Terima Kasih.