- Bupati Lombok Timur menciptakan surat rekomendasi yang bertujuan semoga Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.
Untuk lebih jelasnya berikut yakni isi surat edarannya dan semoga saja menjadi langkah nyata yang patut dicontoh oleh tempat lain.
Berdasarkan hasil Rakornas Guru dan tenaga Pendidikan Honorer Non kategori usia diatas 35 tahun yang disampaikan oleh pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Lombok TImur maka kami mohon kepada bapak presiden RI untuk sanggup mengabulkan permohonan Tuntutan GTKHNK 35+ pada ketika RAKOrNAS tanggal 20 februari 2020 bertempat di ICC kemayoran Jakarta sentra dengan tuntunan sebagai berikut :
1. Agar Mengangkat Guru dan Tenaga kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Tes melalui keputusan presiden.
2. Agar sanggup dibayarkan honor sesuai UMK bagi guru dan Tenaga kependidikan Honorer dibawah usia 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Selengkapnya silahkan lihat surat resminya melalui tautan google drive dibawah ini.
Akhirnya
Penulis akhirkan gosip ini, dan penulis berharap Postingan ini sanggup menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.
Sumber https://www.guru-id.com/